23 Desember 2020
Di dunia tulis menulis yang berhubungan dengan karya kita tidak asing dengan yang namanya plagiarisme. Menurut wikipedia, plagiarisme adalah suatu kegiatan penjimplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Plagiarismeh adalah tindakan yang jahat, dalam bidang apapun.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.
Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.
Plagiarisme adalah penjiplakan yang disengaja dan sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll.
Plagiarisme adalah tindakan yang tidak baik dilakukan. Supaya Anda lebih mengenal plagiarisme adalah tindakan tidak baik, maka kita cari tahu ruang lingkup plagiarisme.
Dikutip dari lib.ugm.ac.id menurut Soelistya (2011) ada beberapa jenis plagiarisme adalah:
Lantas pertanyaannya, kenapa tindakan plagiat kerap ditemui? Padahal sudah jelas plagiarisme adalah termasuk tindak kejahatan intelektual yakni mencuri karya orang lain.
Biasanya tindakan plagiat ini terjadi karena beberapa alasan tertentu, entah karena malas, terbatasnya waktu pengerjaan, hingga rendahnya minat baca.
Bagi mahasiswa atau semua orang mungkin plagiarisme adalah suatu hal yang biasa. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah dan menjadi beban tanggungjawabnya sehingga mahasiswa mau tidak mau segera copy paste karya oranglain saja supaya cepat selesai.
Bisa dibilang ini awal dari sifat malas, hal tersebut didukung dengan rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis sumber referensi yang dimiliki. Alhasil maunya ya langsung jadi.
Ditambah kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan yang membuat kegiatan plagiat semakin sering ditemui.
Plagiarisme adalah disebabkan pula karena kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut. Maka dari itu, supaya plagiarisme ini dapat dicegah, ikuti 5 tips berikut ini.
Ketika seseorang menggunakan gagasan, informasi, pun opini yang bukan buah pikir sendiri, sitasi adalah sebuah keharusan. Hal tersebut juga berlaku meskipun penulis tidak menggunakan kata-kata yang sama persis. Penyertaan sitasi di sini artinya penulis harus memberikan keterangan dari mana informasi yang dituliskan didapat.
Sumber tersebut tidak hanya untuk buku, jurnal, skripsi, atau rekaman audio/visual, namun juga sitasi untuk gagasan dari internet juga harus dicantumkan. Penulisan sitasi juga penting untuk dilakukan ketika penulis merasa ragu dengan keakuratan informasi yang disajikan. Sitasi dapat berupa body note maupun foot note.
Daftar pustaka adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh dilupakan ketika menulis karya tulis. Sayangnya, masih ada yang baru mendata ulang daftar pustaka setelah tulisan selesai. Hal seperti itu tidak salah, namun sangat berpotensi untuk melewatkan satu, dua, atau beberapa sumber sekaligus.
Dalam artian, sitasinya telah tercantum di body note atau foot note namun luput dalam daftar pustaka. Dengan mendata apa saja sumber yang dipakai sejak awal, kesalahan bisa diminimalisir, pun akan sangat membantu dalam penyusunan daftar pustaka.
Tulisan yang hanya menggunakan kutipan langsung lebih berpotensi dianggap melakukan plagiarisme.
Cara menyikapinya adalah dengan melakukan parafrase–menggunakan susunan kalimat sendiri–dari sumber asli dengan tetap mencantumkan sitasi.
Parafrase juga lebih mudah untuk dilakukan sebab formatnya tidak serumit jika menggunakan cara pengutipan langsung.
Untuk memperkuat gagasan yang disampaikan, terkadang ada pendapat yang harus dijadikan bahan pembanding atau dipinjam. Dalam hal ini, bisa jadi analisisnya terlalu rumit maupun butuh interpretasi tambahan. Interpretasi dilakukan seperlunya.
Terakhir, apabila penulis masih merasa khawatir dengan hasil akhir karya tulisnya, aplikasi antiplagiarisme dapat dicoba. Misalnya menggunakan aplikasi TESSY.ID.
Dengan aplikasi anti plagiarisme, tulisan yang dihasilkan bisa dibandingkan dengan tulisan-tulisan yang sudah terbit sebelumnya. Aplikasi akan menunjukkan berapa persen tingkat kemiripan yang ditemukan.
Itulah lima tips menghindari plagiarisme versi Gamatechno. Plagiarisme memang menjadi momok yang menakutkan di ranah akademik. Cara terbaik untuk terhindar adalah dengan tetap berhati-hati dalam mengolah informasi.
Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana dikutip dalam situs lib.ugm.ac.id langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme adalah melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
Menulis daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
Untuk apa saja jenis aplikasi yang disebutkan akan kami bahas pada artikel selanjutnya.
Masih dikutip dari laman lib.ugm.ac.id, bahwa lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sementara Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut: